Cuti Bersama Idul Adha, MenPAN RB: Bukan karena Ormas, Tapi Quality Time ASN dan Masyarakat dengan Keluarga

27 Juni 2023, 21:09 WIB
Konferensi Pers Tiga Menteri tentang Cuti Bersama Idul Adha 1444 H di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.*/Ald/Humas MenPAN RB /

KABAR PRIANGAN - Cuti Bersama Idul Adha 1444 H tanggal 28 dan 30 Juni 2023 harus menjadi momentum quality time para ASN dan masyarakat Indonesia dengan keluarga. Terlebih saat masa libur anak sekolah.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 20 Juni 2023. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 H/2023 M.

Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M.

Baca Juga: Penampilan Musisi Panji Sakti di Unsil Tasikmalaya Bikin Penonton Terhanyut, Intan: Liriknya Sastra Banget

Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," demikian isi SKB itu.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti sebelumnya mengusulkan agar ada dua hari libur yaitu Rabu 28 Juni 2023 dan Kamis 29 Juni 2023. Hal itu dikarenakan Muhammadiyah merayakan Idul Adha 1444 H pada hari pertama dan pemerintah pada hari berikutnya.

Baca Juga: Wiwin Supiyah Bercerai Setelah Dipoligami, Begini Tanggapan Tiga Ustaz di Youtube, UAH Mengaku Belum Sanggup

Mu’ti beralasan usul ini diajukan supaya warga Muhammadiyah dapat melaksanakan shalat Id dengan tenang dan khusuk. Pasalnya, beberapa tahun yang lalu banyak ASN anggota Muhammadiyah harus berangkat ke kantor pada hari ketika warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan shalat Id.

Akhirnya pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni sebagai cuti bersama. Sehingga tidak ada hari kejepit nasional pada hari Jumat. "Nah, jadi untuk mendorong agar kualitas keluarga kita meningkat, kemudian juga ekonomi bergerak ke daerah-daerah, diusulkan untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama dan hari Kamisnya tetap libur nasional," ujar Azwar Anas.

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Idul Adha 1444 H selama tiga hari itu bukan semata-mata disebabkan oleh adanya perbedaan penetapan Idul Adha 1444 H antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah, tetapi juga untuk menciptakan kualitas libur masyarakat dengan keluarga meningkat.

Baca Juga: Pendaftaran Jalur Mandiri Unnes dengan Nilai UTBK Telah Dibuka! Simak Tata Cara Pendaftarannya

"Jadi, bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha 1444 H pada hari berbeda, tetapi kan ini musim liburan anak-anak, sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," katanya.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler