Tiga Oknum Anggota TNI AD yang Tewaskan Dua Sejoli di Nagreg Diproses Hukum di Tempat Berbeda

- 25 Desember 2021, 07:07 WIB
Update kasus tabrak lari Handi dan Salsabila di Nagreg, tiga oknum TNI AD ditangkap. Polda Jabar saat menggelar konferensi pers pada hari ini, Jumat 24 Desember 2021.*
Update kasus tabrak lari Handi dan Salsabila di Nagreg, tiga oknum TNI AD ditangkap. Polda Jabar saat menggelar konferensi pers pada hari ini, Jumat 24 Desember 2021.* /Instagram.com/@humaspoldajabar/

KABAR PRIANGAN – Tiga anggota TNI yang telah menewaskan dua sejoli di Nagreg, Kab. Bandung saat ini tengah menjalani proses hukum atas perbuatan mereka.

Ke tiga oknum anggota TNI tersebut adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), Kopral Dua Ah (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap ketiganya.

Baca Juga: Persaingan Pilrek Unsil Kian Ketat. Tiga Balon Eksternal Bersaing dengan Empat Balon Internal

Dikutip kabar-priangan.com dari akun instagram @puspentni, ketiga oknum TNI ini diperiksa penyidik di tempat berbeda.

Kolonel P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado, Kopral Dua DA tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Dan satu lagi, Kopral Dua Ah tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: Banjar Gelap-gulita, Saat Malam Natal dan Tahun Baru Seluruh PJU Dipadamkan

Adapun peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut yaitu UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dan pasal 312.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x