Tiga Oknum Anggota TNI AD yang Tewaskan Dua Sejoli di Nagreg Diproses Hukum di Tempat Berbeda

- 25 Desember 2021, 07:07 WIB
Update kasus tabrak lari Handi dan Salsabila di Nagreg, tiga oknum TNI AD ditangkap. Polda Jabar saat menggelar konferensi pers pada hari ini, Jumat 24 Desember 2021.*
Update kasus tabrak lari Handi dan Salsabila di Nagreg, tiga oknum TNI AD ditangkap. Polda Jabar saat menggelar konferensi pers pada hari ini, Jumat 24 Desember 2021.* /Instagram.com/@humaspoldajabar/

Pelanggaran pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Aturan yang dilanggar lainnya yaitu KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Aksi Dukun Pengganda Uang di Garut, Sebabkan Dua Orang Tewas Satu Kritis

Juga Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi Kawasan Ciaro Nagreg, Kab. Bandung telah menyebabkan dua sejoli, yaitu Handi Saputra dan Salsabila tewas.

Baca Juga: Miftachul Akhyar Ditetapkan Sebagai Rais Aam PBNU Periode 2021-2026

Setelah tabrakan tersebut, keduanya dibawa oleh mobil panter warna hitam dop. Namun setelah kejadian itu, kedua korban itu menghilang.

Jasad korban kemudian ditemukan di dua titik yang berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tabrak lari tersebut dimana pelakunya adalah oknum anggota TNI.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah