Presiden Joko Widodo Cabut 2.078 Izin Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Ini Penyebabnya

- 6 Januari 2022, 23:04 WIB
Pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara.*
Pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara.* /Kabar-Priangan.com/Pixabay

Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Presiden Jokowi menyampaikan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.

Baca Juga: Ini 14 Orang yang Terjaring OTT KPK Wali Kota Bekasi dan Urutan Penangkapannya, Ada Ajudan, Lurah hingga Kadis

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Pada saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren dan lainnya), yang bisa bermitra dengan perusahaan kredibel berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” kata Jokowi.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah