Presiden Joko Widodo Cabut 2.078 Izin Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Ini Penyebabnya

- 6 Januari 2022, 23:04 WIB
Pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara.*
Pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara.* /Kabar-Priangan.com/Pixabay

KABAR PRIANGAN - Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh dalam rangka perbaikan tata kelola sumber daya alam.

Evaluasi dilakukan agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Dalam pernyataan persnya pada Kamis 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo mengatakan, setelah dilakukan evaluasi, izin-izin yang dicabut yaitu izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukkan dan peraturan.

Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor Batubara Selama Januari 2022, YLKI: Mestinya Bukan Cuma Satu Bulan

Pada tanggal 6 Januari 2022 ini, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucap Jokowi.

Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Baca Juga: Belum Sepekan Indonesia Tak Ekspor Batubara, Negara-negara Besar Meradang, Dampak bagi Mereka Tak Main-main

Kemudian yang ketiga yaitu untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x