KABAR PRIANGAN - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Bekasi pada Rabu, 5 Januari 2021, menyeret Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sehingga ditetapkan menjadi tersangka.
Selain RE, dalam OTT itu pun KPK mengamankan sebanyak 13 orang lainnya sehingga semuanya 14 orang.
Mereka berprofesi mulai makelar tanah, jabatan direktur, ajudan RE, sekretaris dinas, camat, staf dinas, hingga kepala dinas. Berikut inisial mereka:
1. RE, Wali Kota Bekasi periode 2018-2022
2. AA, Swasta (Direktur PT ME)
3. NP, Makelar tanah
4. BK, Staf sekaligus ajudan RE
5. MB, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi
6. HR, Kasubbag TU Sekretaris Daerah Kota Bekasi
7. SY, Direktur PT KBR dan PT HS
8. HD, Direktur PT KBR dan PT HS
9. MS, Camat Rawa Lumbu
10. JL, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi
11. AM, Staf dinas perindustrian
12. MY, Lurah Kati Sari
13. WY, Camat Jatisampurna
14. LBM, Swasta
Baca Juga: Perjudian Online Marak, Ratusan Warga di Tasikmalaya Unjuk Rasa
Adapun urutan penangkapan yang dilakukan tim KPK terhadap ke 14 orang tersebut yaitu:
1. MB ditangkap sesaat setelah keluar dari rumah dinas Wali Kota Bekasi pada Rabu 5 Januari 2021 pukul 14.00 WIB.
2. Tim KPK memasuki rumah dinas Wali Kota Bekasi dan mengamankan RE, MY, BK dan beberapa ASN dari Pemkot Bekasi dan ditemukan bukti uang tunai senilai miliaran dalam pecahan rupiah.
3. Secara pararel tim KPK melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta yaitu terhadap NP di wilayah Cikunir, AA di daerah Pancoran, dan SY di sekitar Senayan, Jakarta.
4. Pukul 23.00 WIB, KPK mengamankan MS dan JL dari kediaman masing-masing.
5. Hari ini, Kamis 6 Januari 2021 KPK mengamankan WY dan LBM beserta bukti uang ratusan juta dalam bentuk rupiah.
Baca Juga: Ridwan Kamil Berharap Jalur Kereta Cibatu-Garut Segera Dioperasikan
Dari jumlah uang bukti senilai Rp5,7 miliar dan yang telah disita berupa uang tunai senilai Rp3 miliar dan Rp2 miliar berupa buku tabungan.