Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara, KPK Tetapkan Enam Tersangka dan Amankan Barang Bukti Rp1,447 miliar

- 14 Januari 2022, 07:10 WIB
Barang bukti dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara.*
Barang bukti dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara.* /youtube.com/KPK/

Uang tersebut diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten PPU.

Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta.

Baca Juga: Lagi, Hari Ini KPK Periksa Tujuh Orang Saksi Dugaan Korupsi Suap di Banjar, Tiga Hari Telah 21 Saksi Diperiksa

“Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,” ungkap Alex Marwata.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK, ditetapkan 6 tersangka yaitu:

  1. AZ, sebagai pemberi
  2. AGM, sebagai penerima
  3. MI, sebagai penerima
  4. EH, sebagai penerima
  5. JM, sebagai penerima
  6. NA, sebagai penerima

Baca Juga: Ibu-ibu di Garut Menyambut Baik Tuntutan JPU Hukuman Mati dan Kebiri Kimia bagi Herry Wiryawan, Sampai Vonis!

Semua tersangka ditahan KPK mulai 13 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan atau tanggal 1 Februari 2022 untuk memudahkan penyidikan.

Dalam konferensi pers juga ditunjukkan barang bukti berupa uang tunai di dalam koper hitam, buku tabungan, beserta beberapa barang belanjaan.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah