Uang tersebut diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten PPU.
Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta.
“Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,” ungkap Alex Marwata.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK, ditetapkan 6 tersangka yaitu:
- AZ, sebagai pemberi
- AGM, sebagai penerima
- MI, sebagai penerima
- EH, sebagai penerima
- JM, sebagai penerima
- NA, sebagai penerima
Semua tersangka ditahan KPK mulai 13 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan atau tanggal 1 Februari 2022 untuk memudahkan penyidikan.
Dalam konferensi pers juga ditunjukkan barang bukti berupa uang tunai di dalam koper hitam, buku tabungan, beserta beberapa barang belanjaan.***