Arteria Dahlan Menuai Badai, Urang Sunda Desak Megawati Segera Copot Jabatannya di DPR

- 18 Januari 2022, 18:02 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Urang Sunda mendesak pimpinan PDIP agar mencopot jabatan Arteria dari anggota DPR RI.*
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Urang Sunda mendesak pimpinan PDIP agar mencopot jabatan Arteria dari anggota DPR RI.* /Kabar-Priangan.com/Antara

"Kami juga memohon kepada pimpinan PDIP (Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Red)
untuk mengganti (pergantian antarwaktu/PAW) Arteria Dahlan," ujar Cecep.

Cecep menyebutkan beberapa pertimbangan atas pernyataan Arteria Dahlan tersebut. Pertama, menggunakan bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum.

Baca Juga: Menyeramkan! Keanehan Siluman Monyet di Sumedang, Sempat Terdengar Berbicara Layaknya Manusia

Padahal, sesuai aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana.

"Cara pandang Arteria Dahlan tentu berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan," kata Cecep.

Kedua, bahasa daerah diakui dalam konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.

Baca Juga: Kemenhumkam RI Ingatkan Pegawai Lapas, Pentingnya 6 Pembangunan Zona Integritas

Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah. Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi.

Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti.

"Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x