OTT KPK di Surabaya Libatkan Seorang Hakim. Itong: Itu Omong Kosong!

- 21 Januari 2022, 08:50 WIB
KPK tetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap.
KPK tetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap. /YouTube KPK RI/

KABAR PRIANGAN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengumumkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap.

Hal tersebut disampaikan Nawawi saat konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 20 Januari 2022 malam.

"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim," kata Nawawi saat konferensi pers.

Baca Juga: Sesama Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman Bela Arteria Dahlan: Gak Bermaksud Menghina

Namun, Itong yang mengenakan rompi orange itu tiba-tiba berbalik arah dan menyangkal omongan Nawawi. Itong mengatakan jika semuanya adalah omong kosong.

"Ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Ini omong kosong," kata Itong menyela omongan Nawawi.

Sontak saja, petugas KPK yang berjaga langsung memegang Itong untuk mencoba menenangkan dan menempatkannya kembali ke posisi awal. 

Baca Juga: Tak Lolos Tiga Besar Calon Rektor dalam Pilrek Unsil Tasikmalaya 2022, Begini Sikap Muradi

Tapi, Wakil Ketua KPK tersebut tak peduli dengan protes yang dilayangkan Itong. Ia tetap melanjutkan omongannya dan menegaskan jika pihaknya memiliki barang bukti yang kuat untuk menjerat Itong sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x