KABAR PRIANGAN - Edy Mulyadi, Youtuber yang sempat viral usai mengatakan istilah 'jin buang anak' saat mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Senin, 31 Agustus 2022.
Edy Mulyadi, terjerat kasus dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) serta penyebaran berita bohong atau hoaks.
Edy Mulyadi, diketahui sudah dua kali memenuhi panggilan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca Juga: Inilah 12 Shio dan 5 Elemen yang Terdapat Dalam Astrologi Tionghoa
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.
Kemudian, dari berbagai pertimbangan dan barang bukti berupa akun YouTube bernama Bang Edy Channel, serta melibatkan 55 orang yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli, barulah status hukum untuk Edy Mulyadi yang bermula sebagai saksi, kini telah naik menjadi tersangka.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” ujarnya, dikutip dari antaranews.com, Senin, 31 Januari 2022.
Baca Juga: CATAT! Jadwal Puasa Rajab 2022, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
“Saksi ahli ini terdiri atas, ahli bahasa, ahli pidana ITE, ahli analisis media sosial, digital forensik dan antropologi,” katanya.