Bareskrim Polri Tetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka. Ini Pertimbangan dan Barang Buktinya

- 1 Februari 2022, 08:01 WIB
Youtuber Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian atas pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan sebagai Tempat Jin Buang Anak.*
Youtuber Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian atas pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan sebagai Tempat Jin Buang Anak.* /antaranews.com/Laily Rahmawaty./

Edy Mulyadi dikenakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kembali menjelaskan bahwa penahanan Edy Mulyadi, didasari oleh alasan subjektif dan objektif.

Baca Juga: Anggota GMBI Sumedang Wajib Apel Seminggu Dua Kali

"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Dan alasan objektif ancaman yang dikenakan di atas lima tahun," katanya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah