Edy Mulyadi dikenakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kembali menjelaskan bahwa penahanan Edy Mulyadi, didasari oleh alasan subjektif dan objektif.
Baca Juga: Anggota GMBI Sumedang Wajib Apel Seminggu Dua Kali
"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Dan alasan objektif ancaman yang dikenakan di atas lima tahun," katanya.***