KABAR PRIANGAN – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, dalam keterangan persnya pada Senin, 7 Februari 2022 mengatakan bahwa BPOM akhirnya memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) perdana untuk Vaksin Merah Putih.
“Hari ini kami menyampaikan kabar gembira, sebuah kemajuan kita bersama bahwa BPOM telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) perdana untuk vaksin karya anak bangsa yaitu Vaksin Merah Putih,” ucap Penny.
PPUK merupakan persetujuan pelaksanaan kegiatan penelitian dengan mengikutsertakan subjek manusia disertai adanya intervensi penggunaan produk uji, untuk menemukan atau memastikan efek klinik, farmakologik dan/atau farmakodinamik lainnya, dan/atau mengidentifikasi setiap reaksi yang tidak diinginkan, dan/atau mempelajari absorbsi, distribusi, metabolisme, dan ekskresi.
Baca Juga: Di Cimanintin Sumedang, Hape Sulit Digunakan, Ini Penyebabnya
Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan/atau efektifitas vaksin uji yang diteliti.
Saat ini sudah ada tiga belas vaksin Covid-19 yang disetujui BPOM yang telah memperoleh emergency use authorization (EUA) dan beberapa telah digunakan dalam program vaksinasi nasional.
Namun, vaksin tersebut merupakan vaksin impor yang dikembangkan dari luar negeri.
Vaksin Merah Putih merupakan vaksin yang dikembangkan oleh peneliti dari Universitas Airlangga (UNAIR) bekerja sama dengan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.