Gilang Widya 'Juragan 99' Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Kasus Dugaan Penipuan

- 22 Maret 2022, 12:08 WIB
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan dan merek dagang.
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan dan merek dagang. /Instagram @juragan_99/

Disclaimer: Sesaat setelah artikel ini dimuat, Mabes Polri meluruskan informasi bahwa Juragan 99 bukan sebagai terlapor kasus dugaan penipuan dan merek dagang, melainkan sebagai saksi yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri. Kabar-Priangan.com telah membuat artikel baru berdasarkan ralat dari Mabes Polri dengan judul “Bukan Dilaporkan, Polri Sebut 'Juragan 99' yang Melaporkan Putra Siregar atas Kasus Dugaan Penipuan”

KABAR PRIANGAN - G ilang Widya Pramana atau yang akrab disapa Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan dan merek dagang.

Laporan terkait kasus Gilang Widya tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Iya laporannya (terhadap Juragan 99) sudah ada," kata Ahmad Ramadhan, dikutip Kabar-Priangan.com dari PMJ News, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: Sering Diparkir hingga Kepergok Follow Bos Persis Solo, Marko Simic akan Segera Tinggalkan Persija Jakarta?

Kendati demikian, Ramadhan enggan menjelaskan lebih rinci terkait dengan laporan tersebut.

Ramadhan hanya mengatakan crazy rich asal Malang tersebut dilaporkan dengan Pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2 dan Pasal 101 ayat 1, 2 dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14.

Baca Juga: Catatan Manis David da Silva di Persib Bandung, Lampaui Mohammed Rashid dan Wander Luiz

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x