Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Menelisik Peninggalan Belanda di Sumedang, Bangunan Ini Diduga Bekas Bungker Persembunyian Kompeni
Untuk Fakarich, pada hari ini pukul 11.30 wib akhirnya datang ke Bareskrim untuk diminta keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya Polisi telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali kepada Fakarich yaitu pada 21 dan 31 Maret 2022 namun yang bersangkutan selalu mangkir.
“Saat ini proses masih berlanjut. Yang bersangkutan (Fakarich) diperiksa terkait hubungannya dengan tersangka IK (Indra Kenz),” jelas Ramadhan
Atas hasil pemeriksaan terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Polisi akan mengungkapkannya setelah pemeriksaan terhadap Fakarich selesai dilaksanakan.
Fakarich diperiksa untuk mengetahui aliran dana dari Fakarich ke Indra Kenz. Fakarich juga diduga menjadi mentor atau guru trading dari Indra Kenz.***