KABAR PRIANGAN-Kasus trading Binomo yang menyeret Crazy Rich Medan, Indra Kenz sebagai tersangka masih terus didalami oleh pihak Kepolisian.
Pihak kepolisian sebelumnya mengatakan bahwa dalam kasus trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz ini akan ada tersangka lain.
Dalam konferensi pers pada hari ini, Senin 4 April 2022 Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ungkap kemajuan kasus trading Binomo.
Baca Juga: KPM Inisiasi Sistem Pertanian Terpadu di Seputar Waduk Jatigede
“Kami sampaikan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama inisial BEN pada tanggal 31 Maret 2022 di Villa Seminyak, Kuta Utara, Badung, Bali,” jelasnya.
Kemudian pada hari Jumat, 1 April 2022 tersangka Brian Edgar Nababan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa pihak kepolisian.
Brian Edgar Nababan bertindak sebagai pencari afiliator dan juga mengirimkan uang ke Indra Kenz selaku partner Binomo.
Baca Juga: Klitih Kembali Memakan Korban, Seorang Siswa SMA di Yogyakarta Meninggal Dunia
Brian menjadi Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan bagi hasil.