Mulai April 2022, Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kena PPN. Harga Mokas Diprediksi Naik

- 12 April 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi mobil bekas. Mulai bulan April, jual beli mobil dan motor bekas dikenai PPN 1,1 persen. Akibatnya, harga mobil dan motor bekas diprediksi akan naik.*
Ilustrasi mobil bekas. Mulai bulan April, jual beli mobil dan motor bekas dikenai PPN 1,1 persen. Akibatnya, harga mobil dan motor bekas diprediksi akan naik.* /Tangkap Layar Youtube/Harris Mobil/

KABAR PRIANGAN – Di Bulan April ini yang berbarengan dengan Ramadhan dan mendekati Idul Fitri, harga mobil dan motor bekas (Mokas) diprediksi akan naik.

Ada dua faktor yang menjadi penyebab harga mobil dan motor bekas akan naik. Pertama, berkaitan dengan mendekati Idul Fitri dimana setiap menjelang Idul Fitri, harga mobil dan motor akan naik seiring dengan meningkatnya permintaan.

Faktor kedua, adanya aturan baru pemerintah tentang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 1m1 persen untuk setiap mobil atau motor yang dijual.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Segera Tangkap Empat Pelaku Pemukulan Ade Armando. Enam Polisi Pun jadi Korban Pengeroyokan

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 April 2022.

Dengan beleid terbaru ini, maka setiap penjualan mobil dan motor bekas akan dikenai pajak sebesar 1,1 persen dari harga jual motor atau mobil tersebut.

Sebagai contoh, jika harga jual mobil senilai Rp 100 juta, maka akan dikenakan PPN 1,1 persen. Sehingga penjual wajib setor pajak ke pemerintah senilai Rp1,1 juta.

Baca Juga: Coklat Kinder Ditarik di Inggris dan Uni Eropa, BPOM Hentikan Sementara Peredaran Kinder Joy di Indonesia

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, aturan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yakni PMK 79/2010.

Dalam beleid dijelaskan bahwa setiap penjualan mobil dan motor bekas akan dikenakan pajak 1,1 persen dari harga jual.

Besaran pajak akan meningkat menjadi 1,2 persen pada 2025 nanti seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN.

Baca Juga: Chicken Nugget Geprek, Menu Buka Puasa Kekinian Pedas Gurih yang Menggugah Selera

Besaran tarif dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Angka 1,1 persen muncul dari i total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen. Jadi, nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.***

Disclaimer; Artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Aturan Baru Pemerintah, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kena PPN"

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x