MenPANRB Tjahjo Kumolo Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022

- 14 April 2022, 15:09 WIB
ASN boleh mudik Lebaran, namun MenPANRB Tjahjo Kumolo larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudik./Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti
ASN boleh mudik Lebaran, namun MenPANRB Tjahjo Kumolo larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudik./Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

KABAR PRIANGAN-Pemerintah telah mengumumkan jadwal cuti bersama lebaran tahun 2022 agar masyarakat bisa mudik ke kampung halamannya.

Cuti bersama tersebut juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Namun bagi ASN yang akan melakukan mudik saat jadwal cuti bersama lebaran tahun ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melarang ASN mudik lebaran menggunakan mobil dinas.

Baca Juga: Usai Transaksi Seorang Pria Meninggal Mendadak di Gudang Rongsok Kota Tasikmalaya 

Ketentuan tersebut berdasarakan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang ditandatangani.

SE Menteri PANRB No.13/2022 ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.

Baca Juga: Di Palestina, Tiap Hari Selalu Ada yang Gugur. Warga Terpaksa Minum Air Kotor dan Nikmati Listrik Hanya 8 Jam

Dalam SE tersebut agar seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Namun di SE tersebut juga Tjahjo Kumuolo memperbolehkan ASN mengambil cuti tahunan.

Cuti tahunan ASN bisa diambil pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. 

Baca Juga: Tekan Inflasi, BI Tasikmalaya Gelar Operasi Pasar Murah Bekerjasama dengan Distributor Minyak Goreng

Namun demikian Tjahjo meminta agar cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Tjahjo Kumolo juga meminta agar para ASN selama mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan dan memperhatikan peraturan mengenai PPKM. 

Baca Juga: Sayap Ayam Goreng Oseng Bawang ala Chef Devina Hermawan, Cocok untuk Menu Buka Puasa Hari Ini

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelas Tjahjo. 

Tjahjo juga berpesan bahwa ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin.***

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x