1.Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
2.Barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor
3.Air minum dalam kemasan
4.Ternak
5.Pupuk
6.Hantaran pos dan uang
7.Barang pokok
8.Sepeda motor mudik gratis.
Baca Juga: Satpol PP Sumedang Berhasil Amankan Puluhan Botol Miras di Rumah Penduduk
Adapun untuk waktu pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia serta didasarkan pada kondisi lalu lintas di tiap ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan.