Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Masa Arus Mudik dan Arus Balik Tidak Berlaku Untuk 8 Kendaraan Ini

- 15 April 2022, 15:22 WIB
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2022. Kemenhub batasi operasional angkutan barang di masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2022, kecuali untuk 8 angkutan barang./Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2022. Kemenhub batasi operasional angkutan barang di masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2022, kecuali untuk 8 angkutan barang./Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

1.Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas

2.Barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor

3.Air minum dalam kemasan

4.Ternak

5.Pupuk

6.Hantaran pos dan uang

7.Barang pokok

8.Sepeda motor mudik gratis.

Baca Juga: Satpol PP Sumedang Berhasil Amankan Puluhan Botol Miras di Rumah Penduduk

Adapun untuk waktu pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia serta didasarkan pada kondisi lalu lintas di tiap ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x