Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 Ini. Kota Bogor dan Depok Tertinggi, Kabupaten Cianjur Tetapkan Tiga Nilai

- 19 April 2022, 13:55 WIB
Surat Edaran Ketua Baznas Jawa Barat yang menetapkan besaran zakat fitrah yang dikonversi ke dalam rupiah untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Kota Depok dan Bogor tertinggi.*
Surat Edaran Ketua Baznas Jawa Barat yang menetapkan besaran zakat fitrah yang dikonversi ke dalam rupiah untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Kota Depok dan Bogor tertinggi.* /DOK Baznas Jabar/

KABAR PRIANGAN - Kota Bogor dan Kota Depok menjadi daerah tertinggi di Jawa Barat untuk pembayaran zakat fitrah yang dikonversi dengan besaran nilai uang.

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Baznas Jawa Barat no 236/BAZNAZ-JABAR/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat tahun 1443 H/2022, besaran zakat fitrah untuk Kota Bogor danKota Depok senilai Rp45.000.

Bahkan dalam Surat Edaran yang ditandatangi oleh Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd itu, besaran zakat fitrah di Kota Bogor dan Depok mengalahkan besaran zakat fitrah Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Umumkan Kabar Duka, Satu Bayi Kembarnya Meninggal Dunia

Dalam Surat Edaran itu, besaran zakat fitrah untuk Kota Bandung sebesar Rp32.000. Besaran ini masih lebih kecil ketimbang Kabupaten Sumedang yang lokasinya beririsan dengan Kota Bandung.

Besaran zakat fitrah di Sumedang tercatat sebesar Rp32.500.

Sementara daerah dengan besaran zakat fitrah yang nilainya terkecil adalah Kota Banjar dan Kabupaten Kuningan, yaitu sebesar Rp25.000.

Baca Juga: Daftar Nama Tim Bulutangkis Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2022, Tanpa Marcus Fernaldi Gideon

Dalam surat itupun disebutkan bahwa Surat Edaran itu bersumber dari data resmi dari Baznas kabupaten dan kota se Jawa Barat tahun 1443 H/2022 M.

Tiga kategori

Ada hal yang menarik dari data besaran zakat fitrah yang dikeluarkan oleh Surat Edaran Ketua Baznas Jawa Barat tersebut, yaitu untuk Kabupaten Cianjur.

Jika seluruh kabupaten/kota memutuskan satu nilai besaran, maka di Kabupaten Cianjur ada tiga nilai besaran yang ditetapkan, yaitu Rp31.000, Rp37.000, dan Rp57.500.

Baca Juga: Bakso Aci atau Cilok, Makanan Populer Kenyal Gurih plus Sambal yang Segar untuk Menu Buka Puasa Hari Ini

Nah, besaran yang ketiga ini ternyata cukup tinggi dan mampu mengalahkan nilai besaran zakat fitrah untuk daerah Kota Bogor dan Kota Depok yang sebesar Rp45.000.

Berdasarkan informasi yang diperoleh kabar-priangan.com, di Kabupaten Cianjur memang kerap terjadi beberapa kriteria untuk besaran zakat fitrah yang dikonversi dengan nilai uang.

Hal ini terkait dengan harga beras yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Cianjur. Seperti tahun lalu, Baznas Cianjur memutuskan ada dua kategori masyarakat yang mengonsumsi beras, yaitu kategori beras premium dan beras Pandanwangi.

Baca Juga: Minimarket Ambruk, 3 Meninggal Dunia. Tim SAR Masih Evakuasi Korban yang Diduga Masih Terjebak

Sementara untuk tahun ini, Baznas Cianjur menetapkan tiga kategori dengan tiga harga berbeda, yaitu beras super, beras premium dan beras pandanwangi.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x