Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1443 H Pada Senin, 2 Mei 2022. Pemerintah Masih Tunggu Hasil Sidang Isbat

- 21 April 2022, 10:24 WIB
Ilustrasi Idul Fitri. Kapan Idul Fitri 1443 H? Muhammadiyah tetapkan 1 Syawal 1443 H bertepatan dengan tanggal 2 Mei 2022 sementara pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat.*
Ilustrasi Idul Fitri. Kapan Idul Fitri 1443 H? Muhammadiyah tetapkan 1 Syawal 1443 H bertepatan dengan tanggal 2 Mei 2022 sementara pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat.* /Pixabay.com/chiplanay.

Sementara itu, pemerintah akan menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H melalui sidang isbat yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Minggu petang, 1 Mei 2022.

Baca Juga: Masjid (Itje) Baitul Amanah Jamanis, Dibangun dari Kesuksesan Itje Trisnawati

Seperti biasa, sebelum Sidang Isbat, didahului dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal yang disampaikan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Kamaruddin juga menjelaskan secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Syawal jatuh pada Ahad, 1 Mei 2022 M atau bertepatan dengan 29 Ramadhan 1443 H.

Baca Juga: Sakit Hati Istri Selingkuh, Pedagang Pecel Lele Jual Istri Melalui Medsos. Tawarkan Jasa Tukar Pasangan

“Pada hari rukyat, 29 Ramadhan 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk dan di atas kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura) yaitu di atas 3 derajat," ucap Kamaruddin.

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan bahwa Kemenag akan menggelar rukyatul hilal pada 99 titik di seluruh Indonesia.

Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain.

Baca Juga: Warkop Usulkan RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Tinjau Ulang Kerjasama dengan Pihak Ketiga

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x