BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Perawatan dan Santunan Korban Minimarket Ambruk di Kalimantan Selatan

- 21 April 2022, 13:47 WIB
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia. /kabar-priangan.com/Dokumentasi/

Roswita melanjutkan, bahwa seluruh pembiayaan untuk lima korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.

Para korban orban kini dirawat di RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar. Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

“Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," tegas Roswita.

Baca Juga: Waspada! Siber Polda Metro Jaya Ungkap 11 Aplikasi Adzan dan Sholat di Play Store yang Mencuri Data Pribadi 

Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

“Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai, namun atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial,” tutup Roswita.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Tasikmalaya, Seto Tjahjono mengatakan bahwa setiap pekerja memiliki resiko dalam bekerjanya salah satunya resiko kecelakaan pada saat bekerja seperti yg terjadi di Kalimatan Selatan.

Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru di Priangan Timur, dari Taman Kota Tasikmalaya hingga Alun-alun Pangbagea Parigi

Oleh karena itu setiap pekerja dan  pelaku usaha baik itu sektor formal maupun informal untuk segera mendaftarkan  sebagai peserta agar terlindungi pada saat terjadi resiko dalam bekerja karena resiko dapat terjadi kepada siapapun, kapanpun dan di manapun.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah