BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Perawatan dan Santunan Korban Minimarket Ambruk di Kalimantan Selatan

- 21 April 2022, 13:47 WIB
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia. /kabar-priangan.com/Dokumentasi/

 

KABAR PRIANGAN - Insiden nahas terjadi di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan. Menjelang waktu berbuka puasa di Banjarmasin dan sekitarnya, sebuah minimarket di Jl. Ahmad Yani Kilometer 14 runtuh dan memakan korban, Senin 18 April 2022.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia memastikan jajarannya bergerak cepat untuk memberikan hak atas perawatan dan santunan untuk para korban kejadian tersebut.

 Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa 9 dari 14 orang korban merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK, 4 orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 4 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit serta 1 orang cedera ringan dan telah diperbolehkan pulang.

Baca Juga: Menu Buka Puasa ala Timur Tengah, Membuat Nasi Kebuli Praktis di Rice Cooker

“Kami mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya minimarket ini. Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama kita, dan 4 peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya,” ungkap Roswita.

Empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48x upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja.

Adapun manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris atas nama Hanafi sebesar 193 juta, atas nama Ahmad Nayada sebesar 163 juta, kemudian atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar 305 juta dan 248 juta. Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar 4,3 juta per tahunnya.

Baca Juga: Jampe Harupat Terobosan Baru Sumedang Dalam Dokumen Kependudukan

Roswita melanjutkan, bahwa seluruh pembiayaan untuk lima korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.

Para korban orban kini dirawat di RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar. Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

“Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," tegas Roswita.

Baca Juga: Waspada! Siber Polda Metro Jaya Ungkap 11 Aplikasi Adzan dan Sholat di Play Store yang Mencuri Data Pribadi 

Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

“Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai, namun atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial,” tutup Roswita.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Tasikmalaya, Seto Tjahjono mengatakan bahwa setiap pekerja memiliki resiko dalam bekerjanya salah satunya resiko kecelakaan pada saat bekerja seperti yg terjadi di Kalimatan Selatan.

Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru di Priangan Timur, dari Taman Kota Tasikmalaya hingga Alun-alun Pangbagea Parigi

Oleh karena itu setiap pekerja dan  pelaku usaha baik itu sektor formal maupun informal untuk segera mendaftarkan  sebagai peserta agar terlindungi pada saat terjadi resiko dalam bekerja karena resiko dapat terjadi kepada siapapun, kapanpun dan di manapun.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah