Ini 8 Sasaran Petugas Kepolisan dalam Operasi Patuh 13-26 Juni 2022

- 14 Juni 2022, 15:00 WIB
Dalam Operasi Patuh 2022 mulai 13-26 Juni ini,  terdapat 8 sasaran  salah satunya tidak menggunakan helm ber SNI.
Dalam Operasi Patuh 2022 mulai 13-26 Juni ini, terdapat 8 sasaran salah satunya tidak menggunakan helm ber SNI. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

KABAR PRIANGAN-Operasi Patuh 2022 sudah mulai dilaksanakan dari Senin 13 Juni 2022 dan akan berakhir pada 26 Juni 2022.

Dalam Operasi Patuh 2022 ini, petugas kepolisian memiliki sejumlah sasaran khusus yang akan dikenai tilang dalam operasi ini.

Berikut ini, beberapa sasaran khusus yang akan dikenakan tilang dilansir laman Korlantas Polri:

1.Knalpot bising atau tidak standar.

Tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3. Sanksi nya yaitu kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 10 Zulhijah 1443 H oleh Kemenag Dibagi dalam 3 Sesi

2.Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam.

Hal ini melanggar pasal 287 ayat 4. Sanksinya yaitu  kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.

3.Balap liar

Melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksinya yaitu kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp3.000.000

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x