4.Melawan arus.
Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000.
Baca Juga: Cuaca Jawa Barat pada Selasa 14 Juni 2022, Hujan Berpotensi Turun dari Siang hingga Malam Hari
5.Menggunakan HP saat mengemudi.
Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.
6.Tidak menggunakan helm SNI.
Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000.
7.Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Sanksinya yaitu berupa denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: Australia vs Peru: Awer Mabil, Anak Pengungsi yang Bawa Socceroos ke Piala Dunia