8.Berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor)
Pasal 292, sanksinya berupa denda paling banyak Rp250.000.
Saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 pada 13 Juni 2022, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa Operasi Patuh Jaya 2022 akan diasistensi oleh teknologi yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Firman juga memberikan arahan kepada seluruh jajaran bahwa Operasi Patuh Jaya akan dititik beratkan kepada edukasi dan preventif.
“Kita akan diasistensi kegiatan operasi ini menggunakan ETLE. Kepada seluruh jajaran kali ini kita menitik beratkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran – teguran simpatik selama menegakkan operasi dilapangan,” ucap Firman.***