Ini 8 Sasaran Petugas Kepolisan dalam Operasi Patuh 13-26 Juni 2022

- 14 Juni 2022, 15:00 WIB
Dalam Operasi Patuh 2022 mulai 13-26 Juni ini,  terdapat 8 sasaran  salah satunya tidak menggunakan helm ber SNI.
Dalam Operasi Patuh 2022 mulai 13-26 Juni ini, terdapat 8 sasaran salah satunya tidak menggunakan helm ber SNI. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

8.Berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor)

Pasal 292, sanksinya berupa denda paling banyak Rp250.000. 

Saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 pada 13 Juni 2022, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa Operasi Patuh Jaya 2022 akan diasistensi oleh teknologi yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Firman juga memberikan arahan kepada seluruh jajaran bahwa Operasi Patuh Jaya akan dititik beratkan kepada edukasi dan preventif. 

Baca Juga: Skenario Timnas Indonesia untuk Lolos ke Putaran Final Piala Asia 2023, Wajib Menang Besar atas Nepal

“Kita akan diasistensi kegiatan operasi ini menggunakan ETLE. Kepada seluruh jajaran kali ini kita menitik beratkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran – teguran simpatik selama menegakkan operasi dilapangan,” ucap Firman.***

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah