Polri Sudah Ajukan Surat Pencabutan Yellow Notice Eril

- 14 Juni 2022, 15:30 WIB
Sekretaris NCB Interpol Brigjen Amur Chandra Juli Buana.
Sekretaris NCB Interpol Brigjen Amur Chandra Juli Buana. /Divisi Humas Polri/

KABAR PRIANGAN-Kepolisan Republik Indonesia melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia sudah mengirimkan surat permohonan pencabutan Yellow Notice atas nama Emmeril Khan Mumtadz atau Eril.

Eril yang hilang pada 26 Mei 2022 sebagaimana diketahui akhirnya sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di bendungan Engehalde Bern Swiss pada Rabu pagi, 8 Juni 2022 waktu setempat.

Pada 30 Mei 2022, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri atau set NCB Interpol Indonesia telah melakukan koordinasi dengan Interpol Bern, Swiss untuk menerbitkan Yellow Notice.

Baca Juga: Ini 8 Sasaran Petugas Kepolisan dalam Operasi Patuh 13-26 Juni 2022

Yellow Notice untuk Eril yang sudah diterbitkan oleh Interpol akhirnya diminta untuk dicabut karena Eril sudah ditemukan.

Yellow Notice adalah suatu bentuk pemberitahuan untuk pencarian orang hilang dimana secara faktual Yellow Notice akan ditutup ketika objek pencarian telah ditemukan.

Sekretaris NCB Interpol Brigjen Amur Chandra Juli Buana  dalam keterangannya pada Senin 13 Juni 2022 mengatkan bahwa secara faktual karena korban sudah ditemukan Yellow Notice pasti sudah tidak lagi diperlukan, tapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari Polri.

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 10 Zulhijah 1443 H oleh Kemenag Dibagi dalam 3 Sesi

"Secara formal kami sudah bicara, mereka (kepolisian Swis) juga sudah bisa sama kami. Jadi untuk tertib administrasi kami tindaklanjuti hari kerja (Senin)," ucap Amur.

Saat tulisan ini dibuat, sudah tidak ada Yellow Notice atas nama Emmeril Kahn di laman resmi Interpol.***

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x