Menurut Menag, umat muslim tidak boleh memaksakan apabila dalam kondisi tertentu prosesi kurban tersebut tidak bisa dilaksanakan seperti biasanya.
"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” tambahnya.
Baca Juga: Tradisi Mipit di Mekarasih Sumedang, Bangkitkan Milenial Sadar Budaya Tradisional
Selain itu, untuk mengatasi wabah PMK, Kementerian Agama akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyanto. Satgas Penanganan PMK merupakan organisasi baru yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kementerian Agama akan terus menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang tata cara berkurban yang dapat dilakukan dalam kondisi PMK yang sedang menjangkiti Indonesia.***