DPR RI Sahkan Pemekaran Tiga Provinsi Baru di Papua. Jumlah Provinsi di Indonesia Kini Menjadi 40

- 1 Juli 2022, 08:22 WIB
Tiga provinsi baru di Papua telah lahir setelah undang-undang DOB Papua disahkan oleh DPR RI, Kamis, 30 Juni 2022.*
Tiga provinsi baru di Papua telah lahir setelah undang-undang DOB Papua disahkan oleh DPR RI, Kamis, 30 Juni 2022.* /instagram.com/@DPR RI/

Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Puan mengatakan, pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Hadapi PSS Sleman, Albert Siapkan Racikan Khusus Komposisi Skuad. Simak Bocorannya

“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektiviyas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini,” ucapnya.

Puan memastikan, DPR telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB. Salah satunya terkait syarat maksimal usia ASN orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain, yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

“Lewat ketiga UU ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” tutur Puan.

Baca Juga: Konflik KPPI Tasikmalaya Tak Kunjung Selesai, Sejumlah Politisi Perempuan Deklarasikan FoSP2T

Dalam kesempatan itu, Puan soal DOB Papua yang berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI. Sebab pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilihan Umum.

Puan mengingatkan agar persoalan ini segera diatasi mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

“Komisi II DPR dan Pemerintah kami harapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah dapil ini. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut,” katanya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x