DPR RI Sahkan Pemekaran Tiga Provinsi Baru di Papua. Jumlah Provinsi di Indonesia Kini Menjadi 40

- 1 Juli 2022, 08:22 WIB
Tiga provinsi baru di Papua telah lahir setelah undang-undang DOB Papua disahkan oleh DPR RI, Kamis, 30 Juni 2022.*
Tiga provinsi baru di Papua telah lahir setelah undang-undang DOB Papua disahkan oleh DPR RI, Kamis, 30 Juni 2022.* /instagram.com/@DPR RI/

Baca Juga: Percaya Atau Tidak, Pencarian Mayat Korban Tenggelam Sungai Citanduy Berhasil Ditemukan dengan Mitos Ini

Diirinya berharap agar UU ini dapat bermanfaat bagi rakyat Papua. “Karena cita-cita dari kita semua adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua,” harapnya.

Untuk diketahui, Provinsi Papua Selatan akan meliputi 4 kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Sementara itu Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.

Baca Juga: Kepala SMKN 2 Garut akan Lapor Balik Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan

Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten. Sembilan kabupaten tersebut adalah Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x