DPR RI Sahkan Pemekaran Tiga Provinsi Baru di Papua. Jumlah Provinsi di Indonesia Kini Menjadi 40

- 1 Juli 2022, 08:22 WIB
Tiga provinsi baru di Papua telah lahir setelah undang-undang DOB Papua disahkan oleh DPR RI, Kamis, 30 Juni 2022.*
Tiga provinsi baru di Papua telah lahir setelah undang-undang DOB Papua disahkan oleh DPR RI, Kamis, 30 Juni 2022.* /instagram.com/@DPR RI/

KABAR PRIANGAN – Setelah melalui proses yang panjang, Papua kini memiliki tiga provinsi baru setelah DPR RI mengesahkan tiga provinsi Daerah Otonom Baru  di Papua, Kamis, 30 Juni 2022.

Tiga provinsi baru di Papua ini adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Pegunungan.

Ke tiga provinsi di Papua yang baru disahkan oleh DPR RI melalui undang-undang, yaitu UU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga: RUU Tiga Provinsi Baru di Papua Akan Dibahas oleh Komisi II DPR RI. Ahmad Doli Targetkan Rampung Juli 2022

Dengan penambahan tiga provinsi baru di Papua ini, berarti kini Indonesia memiliki 40 provinsi. Semula, jumlah provinsi yang ada di Indonesia sebanyak 37 provinsi.

Khusus di Papua, selama ini terbagi dalam dua provinsi. Dengan penambahan tiga provinsi ini, maka kini Papua terbagi menjadi lima provinsi.

Ketua DPR RI. Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dalam pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.

Baca Juga: Pembelian BBM Bersubdisi Pakai Aplikasi, Pengusaha Tambang Ilegal di Tasikmalaya Bakal Kesulitan, Warga Senang

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan usai Rapat Paripurna, dikutip kabar-priangan.com dari DPR.go.id.

Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Puan mengatakan, pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Hadapi PSS Sleman, Albert Siapkan Racikan Khusus Komposisi Skuad. Simak Bocorannya

“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektiviyas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini,” ucapnya.

Puan memastikan, DPR telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB. Salah satunya terkait syarat maksimal usia ASN orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain, yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

“Lewat ketiga UU ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” tutur Puan.

Baca Juga: Konflik KPPI Tasikmalaya Tak Kunjung Selesai, Sejumlah Politisi Perempuan Deklarasikan FoSP2T

Dalam kesempatan itu, Puan soal DOB Papua yang berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI. Sebab pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilihan Umum.

Puan mengingatkan agar persoalan ini segera diatasi mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

“Komisi II DPR dan Pemerintah kami harapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah dapil ini. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut,” katanya.

Baca Juga: Percaya Atau Tidak, Pencarian Mayat Korban Tenggelam Sungai Citanduy Berhasil Ditemukan dengan Mitos Ini

Diirinya berharap agar UU ini dapat bermanfaat bagi rakyat Papua. “Karena cita-cita dari kita semua adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua,” harapnya.

Untuk diketahui, Provinsi Papua Selatan akan meliputi 4 kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Sementara itu Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.

Baca Juga: Kepala SMKN 2 Garut akan Lapor Balik Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan

Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten. Sembilan kabupaten tersebut adalah Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x