RUU KUHP Mengancam Kebebasan Pers. Dewan Pers: Karya Jurnalistik Bukan Kejahatan yang Bisa Dipidanakan

- 16 Juli 2022, 19:02 WIB
Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra menyebut bahwa RUU KUHP mengancam kebebasan pers.*
Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra menyebut bahwa RUU KUHP mengancam kebebasan pers.* /dewanpers.or.id/

KABAR PRIANGAN - Dewan Pers menilai, Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang saat ini tengah digodok di DPR RI dapat mengancam Kemerdekaan Pers.

Dalam RUU KUHP tersebut, terdapat pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik.

Atas hal itulah, Dewan Pers telah menyampaikan catatannya pasal-pasal tersebut kepada Ketua DPR RI. Namun sayang, usulan tersebut sama sekali tidak diakomodasi dalam draf final RUU KUHP.

Baca Juga: Garut Darurat Banjir! Delapan Kecamatan Dilanda Banjir. Kecamatan Mana Saja?

Dalam Siaran Persnya, Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra menegaskan, karya jurnalistik bukan kejahatan yang bisa dipidanakan.

Pelanggaran terhadap etika jurnalistik, kata dia, harus diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan mekanisme diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Sementara dalam RUU KUHP yang saat ini draftnya sudah final, kata dia, terdapat sejumlah pasal yang dapat mengancam pada kebebasan dan kemerdekaan pers.

Baca Juga: Go Yoon Jung Dikabarkan Akan Gantikan Posisi Jung So Min di Alchemy of Souls Season 2. Simak Profilnya

 “UU Pidana Jangan Mengganggu Kemerdekaan Pers dan Mengkriminalisasi Karya Jurnalistik,” katanya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x