RUU KUHP Mengancam Kebebasan Pers. Dewan Pers: Karya Jurnalistik Bukan Kejahatan yang Bisa Dipidanakan

- 16 Juli 2022, 19:02 WIB
Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra menyebut bahwa RUU KUHP mengancam kebebasan pers.*
Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra menyebut bahwa RUU KUHP mengancam kebebasan pers.* /dewanpers.or.id/

Baca Juga: Kalah di Leg Pertama Piala Presiden 2022, Borneo FC Akan Balas Dendam Dihadapan Ribuan Pendukungnya

Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan (8) poin yang sudah diajukan.

Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers.

“Utamanya pasal 2 yang berbunyi ‘Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum’,” katanya.

Baca Juga: Ini Daftar Sekolah yang Terdampak Banjir Bandang di Garut. Sejumlah Buku, Dokumen, dan TIK Hancur

RUU KUHP tersebut juga kata dia, memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat “pasal karet”, serta tumpang tindih dengan  undang-undang yang ada.

Berikut ini pasal-pasal di dalam RUU KUHP yang mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik.

1) Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;

Baca Juga: Adinda Cresheilla Raih Runner-up Ketiga di Ajang Miss Supranational 2022, Simak Profilnya

2) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006;

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah