RUU KUHP Mengancam Kebebasan Pers. Dewan Pers: Karya Jurnalistik Bukan Kejahatan yang Bisa Dipidanakan

- 16 Juli 2022, 19:02 WIB
Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra menyebut bahwa RUU KUHP mengancam kebebasan pers.*
Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra menyebut bahwa RUU KUHP mengancam kebebasan pers.* /dewanpers.or.id/

3) Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi;

Baca Juga: Foto Bareng Anak Kedua Raffi Ahmad yang Berdandan Ala Pangeran Arab, Anya Geraldine Ungkapkan Kebahagiannya

4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;

5) Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;

6) Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;

7) Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;

Baca Juga: MS Glow Harus Ganti Rugi Rp37,9 Miliar Atas Penggunaan Merk. Shandy Purnamasari: Beginikah Hukum di Indonesia?

8) Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa : pencemaran nama baik;

9) Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah