RUU KUHP Mengancam Kebebasan Pers. Dewan Pers: Karya Jurnalistik Bukan Kejahatan yang Bisa Dipidanakan

- 16 Juli 2022, 19:02 WIB
Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra menyebut bahwa RUU KUHP mengancam kebebasan pers.*
Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra menyebut bahwa RUU KUHP mengancam kebebasan pers.* /dewanpers.or.id/

Azyumardi Azra kemudian memaparkan bahwa pada tahun 2017, Dewan Pers telah menerima draf RUU KUHP.

Setelah melakukan berbagai upaya pemahaman RUU tersebut, Dewan Pers menyampaikan delapan (8) poin keberatan terhadap draf RUU KUHP. 

Baca Juga: BNPB: Curah Hujan di Bogor Masih Tinggi, Warga Jabodetabek Diimbau Waspada Bajir 

Dewan Pers telah dan terus mencermati proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan sudah menyampaikan catatan pada September 2019 kepada Ketua DPR terhadap sejumlah pasal RUU KUHP.

“Namun poin usulan itu sama sekali tidak diakomodasi dalam draf final saat ini,” katanya.

Untuk memenuhi salah satu fungsi Dewan Pers sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata dia, Dewan Pers memberikan pandangan terhadap proses pembahasan dan beberapa ketentuan dalam RUU KUHP.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Kembali ke Tanah Air. Simak Jadwal Kepulangannya di Masing-masing Bandara

Dia mengatakan, Dewan Pers memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah dan DPR RI yang telah melakukan pembahasan RUU KUHP.

Namun demikian, dalam rangka mewujudkan tata kelola tata pemerintahan yang baik dalam berbangsa dan bernegara, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, kata Azyumardi, maka pengambilan keputusan penetapan RUU KUHP menjadi Undang Undang,  hendaknya terlebih dahulu mendengar pendapat publik secara luas, tidak hanya berdasar pada pertimbangan kewenangan DPR  semata.

“Ketentuan tersebut telah dikuatkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 Yang pada prinsipnya menekankan  bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh,” katanya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah