Kabar Gembira! Presiden Jokowi Tanggung Biaya Persalinan, Simak Manfaat dan Persyaratannya

- 19 Juli 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru terkait biaya persalinan ibu hamil yang saat ini ditanggung oleh negara bagi masyarakat yang kurang mampu.

Peraturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres Nomor 5 Tahun 2022 terkait biaya persalinan ibu hamil itu mulai diberlakukan sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022.

Baca Juga: Mobile Legends dan Free Fire Tercancam Diblokir, Berikut Aplikasi yang Belum Mendaftar ke Kominfo

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, 18 Juli 2022, peraturan itu diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden Jokowi dikutip dari situs resmi Setkab.

Di dalam Inpres juga dijelaskan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal.

Baca Juga: Persib Bandung Resmi Luncurkan Jersey Baru untuk Liga 1 2022/2023 dengan Tema #BandungKembaliBergelora

Pendanaan ibu melahirkan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x