“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.
Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Baca Juga: Ratusan Honorer Nakes Sumedang Demo DPRD: Kami Yang Bertaruh Nyawa, Bupati yang Dapat Reward
Manfaat bagi ibu dan bayi:
1. Pelayanan Antenatal
2. Persalinan Spontan (Pervaginam)
3. Pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra-rujukan
4. Pelayanan bayi baru lahir/neonatal esensial saat lahir
5. Pelayanan pasca persalinan bagi ibu dan bayi
6. Pelayanan KB pasca persalinan
Syarat-syarat peserta:
1. Berdomosili di Indonesia
2. Memiliki NOmor Induk Kependudukan (NIK)
3. Bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau jaminan/asuransi lain
4. Ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS) dan bukan penerima bantuan Iuran.*