KABAR PRIANGAN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penertiban bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik yang berasal dari luar negeri maupun domestik.
Sanksi yang diberikan atas pelanggaran ini adalah pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking) bagi PSE yang belum mendaftarkan kegiatannya.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun luar negeri wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum tanggal 20 Juli 2022.
Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Hal tersebut berarti, masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo. Adapun Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, apa saja PSE atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo?
Menurut pantauan Pikiran-Rakyat.com pada 17 Juli 2022, berikut aplikasi yang belum mendaftarkan diri.