Polisi Tetapkan Roy Suryo Sebagai Tersangka Kasus Postingan Meme Stupa Borobudur

- 22 Juli 2022, 19:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. /PMJNews.com/

Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” jelasnya.

Baca Juga: Kepolisian Dalami Kasus Bully Berujung Maut di Singaparna. Polisi Telah Memeriksa 15 Orang

"Penyidik juga dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi ahli," ujarnya.

“Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain ada 8 orang.

Penyidik memiliki beberapa alat bukti dalam peningkatan status tersangka terhadap Roy Suryo. Di antaranya keterangan saksi ahli dan keterangan saksi.

Baca Juga: Tahun Baru Islam 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Simak Informasi Selengkapnya Berikut Ini

Berdasarkan informasi dari saksi saksi tersebut, penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka,” ujarnya.

Roy Suryo juga diketahui melaporkan 3 akun media sosial yang disebutnya adalah penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur.

Selanjutnya Zulpan mengatakan dari hasil gelar perkara hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana, yakni laporan di mana Roy Suryo adalah terlapornya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah