KABAR PRIANGAN - Empat pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan penggelapan dana donasi umat dan dana CSR Boeing.
Keempat Tersangka ACT tersebut diduga melakukan penggelapan dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Kemenangan Persib Buyar di Menit Akhir, Marc Klok Tumpahkan Kekecewaannya
Karopenmas mengatakan Tersangka ACT akan dikenakan pasal TPPU dan penggelapan dengan ancaman 20 tahun dan 4 tahun penjara.
“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” kata Ramadhan, Senin 25 Juli 2022 seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf menjelaskan dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar.
Sebanyak Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya, dengan rincian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.
Keempat pengurus Tersangka ACT yakni Ahyudin saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai Pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian sebagai Ketua Pembina Tahun 2019- 2022.
Selanjutnya Tersangka ACT kedua adalah Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini.
Hariyana Hermain sebagai Pengawas yayasan ACT Tahun 2019, kemudian sebagai Anggota Pembina 2020 sampai saat ini.
Terakhir, Novariadi Imam Akbari sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019 - 2021, kemudian sebagai Ketua Pembina Periode Januari 2022 hingga saat ini.
Dilansir Antara, masing-masing pengurus tersangka ACT mendapat gaji ratusan hingga puluhan juta, Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta, dan Novariadi Rp100 juta.***