Aturan dan Waktu Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT RI ke-77, Lengkap dengan Larangannya

- 1 Agustus 2022, 12:16 WIB
Ilustrasi. Aturan dan waktu pemasangan bendera Merah Putih untuk merayakan HUT RI ke-77.*
Ilustrasi. Aturan dan waktu pemasangan bendera Merah Putih untuk merayakan HUT RI ke-77.* /Pixabay/

Baca Juga: Contoh Lomba Agustusan Anak-anak atau Orang Dewasa Perayaan HUT Kemerdekaan RI yang Hemat Biaya

• Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

• Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

• Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Baca Juga: Bendera Raksasa Berkibar di Lapangan Dadaha, Ratusan Anggota TKSCI Tasikmalaya Sambut HUT ke-77 RI

• Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

• Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.***

Halaman:

Editor: Firda Aini Nadi Sanniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah