Ferdy Sambo yag telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, dikenakan sangkaan pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa tidak ada kejadian tembak menembak tapi yang terjadi adalah Brigadir J ditembak dengan menggunakan senjata milik Bharada E dan senjata milik Brigadir J ditembakkan ke tembok.
Baca Juga: Gonjang-ganjing Kursi Pelatih Persib, Muncul Nama Kandidat Baru dari Paul Munster sampai Mario Gomez
Terkait apakah Ferdy Sambo ikut menembak atau hanya memerintah, masih dalam proses penyelidikan.
Selain memerintahkan untuk menembak Brigadir J, Ferdy Sambo juga membuat skenario atas kejadian pembunuhan dan menghilangkan barang bukti.***