KABAR PRIANGAN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terus memantau perkembangan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Saat ini yang menjadi perhatian Mahfud MD dalam perkembangan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J adalah adanya pencopotan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo
Dikutip kabar-priangan.com dari Antaranews.com, Mahfud MD menyebutkan, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bisa masuk ranah pidana.
Baca Juga: Pupuk NPK Phonska di Kota Tasikmalaya Menghilang. Padahal Sisa Kuota Masih Ada 600 Ton Lebih
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.
Keterlibatan Mahfud MD sebagai Menko Polhukam dalam kasus ini membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengawal dari sisi pelaksanaan kebijakan negara semata.
Menurut Mahfud MD, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.