"Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar Jokowi.
Memenuhi instruksi dari Presiden Jokowi tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Polisi Buru Pembuang Bayi di Sungai Cidadap, Kabupaten Tasikmalaya
Menurut Kapolri ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.
"Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," tegas Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Kemudian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali agar terkesan seolah terjadi tembak menembak.
Baca Juga: Gonjang-ganjing Kursi Pelatih Persib, Muncul Nama Kandidat Baru dari Paul Munster sampai Mario Gomez
"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," kata Listyo.
Kemarin, Listyo menegaskan Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Saudara RE, RR dan saudara KM.
Tadi pagi, dilaksanakan gelar perkara dan Timsus Polri telah memutuskan FS sebagai tersangka.