Inilah Alasan Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:36 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait alasan penyidik menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.*
Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait alasan penyidik menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.* /PMJNews.com/

Baca Juga: Sopir Truk dalam Kecelakaan Maut di Tanjakan Gentong Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegas Listyo.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tur Dunia BLACKPINK Bertajuk BORN PINK, Kapan Sambangi Jakarta?

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Kini bertambah jadi 31 personel.

Sebanyak 31 personel ini terdiri dari jenderal bintang dua, bintang satu, Kombes, AKBP, Kompol, bintara hingga  tamtama sebanyak lima personel.

Polri juga menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x