KABAR PRIANGAN - Polisi secara resmi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam kasus polisi tembak polisi.
Bharada E merupakan junior Brigadir J yang terlibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Polisi sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator untuk ditindaklanjuti oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dikutip kabar-priangan.com dari pmjnews.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui tersangka Bharada E yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Rencana tersebut akan dilakukan setelah pihak Bharada E mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).
Baca Juga: Batas Waktu Daftar Kartu Prakerja Gelombang 40, Simak Juga Persyaratan dan Tatacara Daftar
"Setelah permohonannya (sebagai JC) kami terima,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Senin (8/8/202).