Bharada E siap Jadi Justice Collaborator, Simak Pengertiannya Berikut Ini

- 8 Agustus 2022, 14:09 WIB
LPSK akan menemui tersangka Bharada E untuk permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).
LPSK akan menemui tersangka Bharada E untuk permohonan sebagai Justice Collaborator (JC). /PMJNews/

KABAR PRIANGAN - Polisi secara resmi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam kasus polisi tembak polisi.

Bharada E merupakan junior Brigadir J yang terlibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Polisi sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Maut di Sukamantri Ciamis Bertambah Satu Orang, Berencana ke Undangan Syukuran Khitanan

Bharada E telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator untuk ditindaklanjuti oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dikutip kabar-priangan.com dari pmjnews.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui tersangka Bharada E yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Rencana tersebut akan dilakukan setelah pihak Bharada E mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).

Baca Juga: Batas Waktu Daftar Kartu Prakerja Gelombang 40, Simak Juga Persyaratan dan Tatacara Daftar

"Setelah permohonannya (sebagai JC) kami terima,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Senin (8/8/202).

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x