Kapolri Bubarkan Satgasus Merah Putih, Organisasi Non Struktural yang Dipimpin Ferdy Sambo

- 11 Agustus 2022, 21:29 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait perkembangan terbaru penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.*
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait perkembangan terbaru penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.* /PMJNews.com/

Satgasus merah putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Satgasus merah putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Baca Juga: Robert Alberts Mengundurkan Diri, Bursa Pelatih Baru Persib Mengerucut ke Pelatih Asing

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi diantaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Irjen Pol. Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020 lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.

Baca Juga: 20 Kata-Kata Bijak Pahlawan Nasional, Cocok Jadi Ucapan HUT Kemerdekaan RI ke 77 pada 17 Agustus 2022 Nanti

Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022.

Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah