KABAR PRIANGAN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan status Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung status tersangka di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 malam.
Nama Ferdy Sambo menjadi sorotan publik setelah kasus kematian Brigadir J di rumahnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Mempertanyakan Motif Ferdy Sambo Membunuh Anaknya. Samuel: Kami Sabar Menunggu
Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, Kapolri sebelumnya telah mencopot Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dan kini menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapolri mengatakan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi serta sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di rumahnya saat penembakan terjadi yang menewaskan Brigadir J.
Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan atau yang merencanakan pembunuhan ajudannya itu dan diancam dengan hukuman mati.
Baca Juga: Babak Final Audition Dangdut Academy 5 Grup 2, Simak Jadwal Tayang Terbaru dan Daftar Finalisnya
Profil Biodata Ferdy Sambo