Berapa Sih Gaji Polisi di Indonesia? Berikut Daftarnya dari Bharada Hingga Jenderal

- 12 Agustus 2022, 08:23 WIB
ILustrasi. Berapa Gaji Polisi di Indonesia? Berikut Daftarnya dari Bharada Hingga Jenderal
ILustrasi. Berapa Gaji Polisi di Indonesia? Berikut Daftarnya dari Bharada Hingga Jenderal /Antara/
  • Tunjangan Isteri/Suami
  • Tunjangan Anak
  • Tunjangan Pangan/Beras
  • Tunjangan Lauk Pauk
  • Tunjangan Umum
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional

Baca Juga: Atap Kelas SDN Denuh Ambruk Setelah Wilayah Culamega Kabupaten Tasikmalaya Diguyur Hujan Deras

  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan)
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

Baca Juga: Aktivis Kritisi Kawasan Alun-alun Garut Dinilai Kurang Resapan Air

  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembulatan
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Berikut adalah Tunjangan Jabatan Polisi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Anak Kost Full Senyum, Harga Mie Instan Tidak Jadi Naik, Mendag: Justru September akan Turun Harganya

Kelas jabatan Wakapolri: Rp34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x