- Tunjangan Isteri/Suami
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Pangan/Beras
- Tunjangan Lauk Pauk
- Tunjangan Umum
- Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
Baca Juga: Atap Kelas SDN Denuh Ambruk Setelah Wilayah Culamega Kabupaten Tasikmalaya Diguyur Hujan Deras
- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
- Tunjangan Khusus Provinsi Papua
- Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil
- Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan)
- Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas
- Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
Baca Juga: Aktivis Kritisi Kawasan Alun-alun Garut Dinilai Kurang Resapan Air
- Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pembulatan
- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Berikut adalah Tunjangan Jabatan Polisi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kelas jabatan Wakapolri: Rp34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000