Berapa Sih Gaji Polisi di Indonesia? Berikut Daftarnya dari Bharada Hingga Jenderal

- 12 Agustus 2022, 08:23 WIB
ILustrasi. Berapa Gaji Polisi di Indonesia? Berikut Daftarnya dari Bharada Hingga Jenderal
ILustrasi. Berapa Gaji Polisi di Indonesia? Berikut Daftarnya dari Bharada Hingga Jenderal /Antara/

 

KABAR PRIANGAN - Menjadi anggota polisi adalah cita-cita dan impian bagi sebagian masyarakat Indonesia.

Daya Tarik untuk menjadi polisi diantaranya adalah adanya jaminan penghasilan tetap disamping tunjangan lain yang didapatkan.

Yang terpenting adalah polisi juga akan mendapatkan tunjangan pensiun untuk hari tua.

Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Bikin Heboh. IPW Justru Soroti 31 Perwira Polisi dalam Kasus ini

Itulah yang didambakan sebagian dari masyarakat Indonesia.

Dikutip kabar-priangan dari pikiran-rakyat.com, besaran gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah daftar gaji pokok sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah:

Baca Juga: Contoh Naskah Doa Pada Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-77 yang Menyentuh Hati

Golongan I (Tamtama)

  1. Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500-Rp2.538.100
  2. Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900-Rp2.617.500
  3. Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.749.900-Rp2.699.400
  4. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600-2.783.900
  5. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900-Rp2.870.900
  6. Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100-Rp2.960.700

Baca Juga: Final Piala AFF U16 Vietnam vs Timnas Indonesia di Indosiar. Ini Jadwal Acara Indosiar Jumat 12 Agustus 2022

Golongan II (Bintara)

  1. Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700-Rp3.457.900
  2. Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500-Rp3.565.200
  3. Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400-Rp3.676.700
  4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400-Rp3.791.700
  5. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500-Rp3.910.300
  6. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000-Rp4.032.600

Baca Juga: Tasikmalaya Selatan Dikepung Bencana Tanah Longsor. Terdapat 19 Lokasi Bencana Alam Akibat Curah Hujan Tinggi

Golongan III (Perwira Pertama)

  1. Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300-Rp4.425.200
  2. Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.200-Rp4.635.600
  3. Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100-Rp4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah)

  1. Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100-Rp4.930.100
  2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900-Rp5.084.300
  3. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700-Rp5.243.400

Baca Juga: Bantuan PIP Disunat, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Periksa Tiga Saksi. Ternyata, Begini Modusnya

Golongan IV (Perwira Tinggi)

  1. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500-Rp5.407.400
  2. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400-Rp5.576.500
  3. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300-Rp5.750.900
  4. Jenderal Polisi: Rp5.238.200-Rp5.930.800

Selain gaji pokok, Polisi juga mendapatkan tunjangan sebagai berikut:

Baca Juga: Tasikmalaya Selatan Dikepung Bencana Tanah Longsor. Terdapat 19 Lokasi Bencana Alam Akibat Curah Hujan Tinggi

  • Tunjangan Isteri/Suami
  • Tunjangan Anak
  • Tunjangan Pangan/Beras
  • Tunjangan Lauk Pauk
  • Tunjangan Umum
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional

Baca Juga: Atap Kelas SDN Denuh Ambruk Setelah Wilayah Culamega Kabupaten Tasikmalaya Diguyur Hujan Deras

  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan)
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

Baca Juga: Aktivis Kritisi Kawasan Alun-alun Garut Dinilai Kurang Resapan Air

  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembulatan
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Berikut adalah Tunjangan Jabatan Polisi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Anak Kost Full Senyum, Harga Mie Instan Tidak Jadi Naik, Mendag: Justru September akan Turun Harganya

Kelas jabatan Wakapolri: Rp34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

Baca Juga: Gratis! 15 Link Twibbon untuk Ikut Memeriahkan Hari Pramuka yang Bisa Dipasang di Medsos Anda

Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

Baca Juga: Robert Alberts Mengundurkan Diri, Bursa Pelatih Baru Persib Mengerucut ke Pelatih Asing

Kelas jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

Baca Juga: Download Logo HUT RI ke-77 untuk Desain Spanduk, Banner, Poster, Baliho, dan Lainnya

Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Itulah daftar nominal gaji dan tunjangan yang di dapat oleh polisi di Indonesia.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x