TIMSUS Polri Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang. Ketua RT 07 Dusun Saragan Ikut Dalam Rombongan

- 15 Agustus 2022, 18:17 WIB
Timsus Polri melakukan penyelidikan di rumah singgah milik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Residence Cempaka, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.*
Timsus Polri melakukan penyelidikan di rumah singgah milik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Residence Cempaka, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.* /ANTARA/

"Pada Minggu, 14 Agustus 2022 sore kami diberi tahu bahwa polisi mau datang. Keperluannya apa? Kami tidak tahu," katanya.

Sementara itu, pengamanan di perumahan Residence Cempaka sejak Senin pagi dijaga ketat oleh petugas keamanan.

Baca Juga: Akun WhatsApp Anda Dibajak? Simak Cara Mengatasinya

Setiap pengunjung yang masuk diperiksa. Setelah tim polisi masuk perumahan, pintu gerbang ditutup rapat.

Dari informasi yang beredar, pada hari ini petugas Bareskrim Mabes Polri berencana menyelidiki rumah tersebut guna mengetahui pemicu kemarahan Ferdy Sambo.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Baca Juga: Lirik Lagu 17 Agustus 1945 dan Penciptanya, Lagu Hari Kemerdekaan Indonesia Biasa Dinyanyikan pada HUT RI

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung status tersangka atas Ferdy Sambo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Kapolri mengatakan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi serta sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di rumahnya saat penembakan terjadi yang menewaskan Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan atau yang merencanakan pembunuhan ajudannya itu dan diancam dengan hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x